UNIVERSITAS ISLAM
KADIRI (UNISKA) KEDIRI
A. SEJARAH BERDIRI DAN PERKEMBANGAN UNIT KEARSIPAN UNIVERSITAS ISLAM KADIRI KEDIRI
Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
adalah perguruan tinggi
swasta yang didirikan pada tanggal 20 Juni 1983 oleh Yayasan Bina Cendekia
Muslim Pancasila (YBCMP) Kediri. Pada saat ini terdapat 5 Fakultas dan 7
Program Studi yaitu: Fakultas Ekonomi dengan Prodi Manajemen dan Akuntansi,
Fakultas Hukum dengan Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Pertanian dengan Prodi Agroteknologi,
Peternakan, Agribisnis dan Kimia, Fakultas Teknik dengan Prodi Teknik Elektro,
Fakultas KIP dengan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris. Adapun untuk Program Pascasarjana terdapat Program
Studi Magister Manajemen, Program Studi Magister Hukum dan Program Studi
Magister Agribisnis.
Semakin bertambahnya beberapa program studi, arsip
semakin bertambah di setiap unit sehingga Universitas Islam Kadiri mendirikan Unit
Kearsipan pada tahun 2015, namun masih menjadi satu bagian
dengan Sekretariat Universitas, dan pada tahun 2016 gedung kearsipan diresmikan
untuk menunjang kegiatan kearsipan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan
arsip dari setiap unit pengolah Universitas Islam Kadiri, berupa arsip inaktif merupakan
arsip yang frekuensi penggunaannya
tinggi dan/atau terus menerus. Adapun untuk penyelenggaraan kearsipan meliputi
kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan
yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana prasarana dan penunjang
kearsipan lainnya.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistematis Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No
42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
3. Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang
Kearsipan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
5. Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
Kadiri (UNISKA) Kediri
Nomor 301/SK/B.UNISKA/IX/2017 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas.
6. Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
Kadiri (UNISKA) Kediri
Nomor 301/SK/B.UNISKA/IX/2017 tentang Buku Pedoman
Kearsipan Uniska.
C.
VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya Sadar Arsip di
lingkungan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
MISI
1.
Mengembangkan, mengelola, dan melestarikan arsip
sebagai khasanah informasi dan bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan kegiatan
di UNISKA
2.
Menyeragamkan pengelolaan arsip di UNISKA
3.
Meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di UNISKA
tentang pentingnya arsip
D.
PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
1.
Penertiban arsip aktif dan inaktif di setiap Unit
Pengolah
2.
Akuisisi arsip aktif dan inaktif
3.
Komputerisasi dan pembuatan situs kearsipan
4.
Mempermudah temu kembali arsip
5.
Penelusuran arsip bersejarah
E.
SUMBERDAYA MANUSIA DAN PENGEMBANGANNYA
Sumber daya manusia di Unit
Kearsipan UNISKA sebanyak 3 orang. Kepala Bagian TU dan Kearsipan dan dua sebagai
staf pengolah arsip. Adapun pengembangan SDM diantaranya :
1. Penambahan sumber daya manusia pengolah arsip di Unit
Kearsipan maupun di Unit
Pengolah
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3. Meningkatkan kesejahteraan
4. Melakukan pembinaan kepada pengelola arsip di UNISKA
Disusun oleh tim Kearsipan UNISKA
Maaf, untuk penyusunanya kok kurang rapi ya,, :')
BalasHapusSiaap...terimakasih masukkannya, akan segera kita perbaiki... :)
HapusProfil uniska kurang menarik ketika di akses melalui internet
Hapus