Jln. Sersan Suharmadji No.38 - Kediri

PROFIL

UNIT KEARSIPAN
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI (UNISKA) KEDIRI
 




A.    SEJARAH BERDIRI DAN PERKEMBANGAN UNIT KEARSIPAN UNIVERSITAS ISLAM KADIRI KEDIRI
Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri adalah perguruan tinggi swasta yang didirikan pada tanggal 20 Juni 1983 oleh Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila (YBCMP) Kediri. Pada saat ini terdapat 5 Fakultas dan 7 Program Studi yaitu: Fakultas Ekonomi dengan Prodi Manajemen dan Akuntansi, Fakultas Hukum dengan Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Pertanian dengan Prodi Agroteknologi, Peternakan, Agribisnis dan Kimia, Fakultas Teknik dengan Prodi Teknik Elektro, Fakultas KIP dengan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris. Adapun untuk Program Pascasarjana terdapat Program Studi Magister Manajemen, Program Studi Magister Hukum dan Program Studi Magister Agribisnis.
Semakin bertambahnya beberapa program studi, arsip semakin bertambah di setiap unit sehingga Universitas Islam Kadiri mendirikan Unit Kearsipan pada tahun 2015, namun masih menjadi satu bagian dengan Sekretariat Universitas, dan pada tahun 2016 gedung kearsipan diresmikan untuk menunjang kegiatan kearsipan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan arsip dari setiap unit pengolah Universitas Islam Kadiri, berupa arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Adapun untuk penyelenggaraan kearsipan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana prasarana dan penunjang kearsipan lainnya.

B.     DASAR HUKUM
1.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistematis Pendidikan Nasional.
2.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
3.   Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
5.   Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
      Nomor 301/SK/B.UNISKA/IX/2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
6.     Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
      Nomor 301/SK/B.UNISKA/IX/2017 tentang Buku Pedoman Kearsipan Uniska.

C.     VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya Sadar Arsip di lingkungan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
MISI
1.      Mengembangkan, mengelola, dan melestarikan arsip sebagai khasanah informasi dan bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan kegiatan di UNISKA
2.      Menyeragamkan pengelolaan arsip di UNISKA
3.      Meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di UNISKA tentang pentingnya arsip

D.    PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN
1.      Penertiban arsip aktif dan inaktif di setiap Unit Pengolah
2.      Akuisisi arsip aktif dan inaktif
3.      Komputerisasi dan pembuatan situs kearsipan
4.      Mempermudah temu kembali arsip
5.      Penelusuran arsip bersejarah

E.     SUMBERDAYA MANUSIA DAN PENGEMBANGANNYA
Sumber daya manusia di Unit Kearsipan UNISKA sebanyak 3 orang. Kepala Bagian TU dan Kearsipan dan dua sebagai staf pengolah arsip. Adapun pengembangan SDM diantaranya :
1.  Penambahan sumber daya manusia pengolah arsip di Unit Kearsipan maupun di Unit
    Pengolah
2.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3.  Meningkatkan kesejahteraan
4. Melakukan pembinaan kepada pengelola arsip di UNISKA


                                   Disusun oleh tim Kearsipan UNISKA

3 komentar:

  1. Maaf, untuk penyusunanya kok kurang rapi ya,, :')

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siaap...terimakasih masukkannya, akan segera kita perbaiki... :)

      Hapus
    2. Profil uniska kurang menarik ketika di akses melalui internet

      Hapus