( Kantor kelurahan desa
Ringinagung Kabupaten Magetan Jawa Timur )
( contoh arsip Letter C desa
Ringinagung Kabupaten Magetan)
( Pemberkasan arsip pemerintahan desa Ringinagung meliputi
pemilahan, penataan, pendataan dan memasukkan ke dalam box)
( Foto bersama
perwakilan dari masyarakat desa pada
penataan arsip keluarga di kantor kelurahan)
( Bersma anggota FKMSA dari UBHARA (Universitas Bhayangkara) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Propinsi (DISPERPUSIP) Jawa Timur )
(hasil restorasi Letter C sebelum dipotong dan dijilid lagi)
Unit Kearsipan Universitas
Islam Kadiri sebagai anggota dari FKMSA (Forum Komunitas Sadar Arsip) Jawa
Timur berkesempatan untuk mengelola dan merestorasi arsip Letter C didesa Ringinagung
Kabupaten Magetan. FKMSA merupakan forum yang dibentuk oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPERPUSIP) Jawa Timur dan tercantum dalam SK Gubernur
Jawa Timur yang beranggotakan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan di Jawa Timur, bertugas ikut
membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam meningkatkan kesadaran dan
partisipasi masyarakat dalam bidang Kearsipan. Uniska di wakili oleh
Ibu Nurul Sa’diyah sebagai pembina kearsipan dan Ardinatullah Safi’i sebagai perwakilan
mahasiswa. Selain
restorasi juga terdapat pengelolaan arsip pemerintah desa dan penataan arsip
keluarga. Pelaksanaan restorasi berlangsung selama seminggu mulai tanggal 07
Mei sampai dengan Minggu tanggal 13 Mei 2018. Restorasi dalam pelaksnaannya
juga melibatkan perangkat desa dan dibantu oleh mahasiswa yang didampingi oleh
pembina FKMSA dan petugas dari Dinas Perpusip Jawa Timur dan Dinas Perpusip
Kabupaten Magetan. Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut :
1.
Restorasi Arsip Letter C
Dalam
melakukan restorasi arsip tatacarnya adalah:
a. Mendaftarkan
arsip yang akan direstorasi.
b. Mencatat
jenis, metode dan rangkaian tindakan perawatan yang pernah dilakukan terhadap
arsip yang bersangkutan.
c. Melaksanakan
restorasi arsip.
d. Pemeriksaan
ulang dan control restorasi, khususnya terhadap arsip media baru.
2. Penataan Arsip Desa Ringinagung, terbagi dua :
1. Penataan Arsip Aktif
- memeriksa arsip yang diberkaskan
-
mengindeks arsip
-
pemberian kode klasifikasi
2. Penataan Arsip Inaktif
- mendata arsip inaktif
- memisahkan arsip dari penyimpanan arsip aktif
- menata arsip ke dalam folder boks arsip sesuai kode
klasifikikasi
- labelisasi
- menata boks sesuai urutan arsip
- membuat daftar pertelaan arsip
3. Penataan Arsip
keluarga
Pemilahan,
penataan dengan menggunakan document keeper secara kronologis dan sistematis