Jln. Sersan Suharmadji No.38 - Kediri

Selasa, 17 Desember 2019

KONFERENSI INTERNASIONAL KEARSIPAN (ICOASHE) DI UNIVERSITAS AIRLANGGA (UNAIR)


KONFERENSI INTERNASIONAL KEARSIPAN (ICOASHE)
DI UNIVERSITAS AIRLANGGA (UNAIR)
PADA TANGGAL 22-23 APRIL 2019


Pokok-pokok hasil dari acara Konferensi adalah sebagai berikut :

  1.          Pembentukan PAPTI (Persatuan Arsip Perguruan Tinggi Indonesia) dan Uniska menjadi salah   satu anggota tersebut dengan mendaftar sebagai anggota secara mandiri.

     2.Peserta Seminar Internasional yang berjumlah kurang l;ebih 300 peserta, merupakan perkumpulan beberapa Perguruan Tinggi se Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dan beberapa badan/lembaga pemerintahan antara lain dari Dinas Perhubungan Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta, Lembaga Keuangan Daerah, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Surabaya, BPKAD Surabaya, dan banyak masih banyak lagi.

     3. Dalam kegiatan tersebut terdapat penanda tanganan kerjasama (MoU) antara Universitas Airlangga dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), penandatanganan Pakta Integritas Gerakan Tertib dan Sadar Arsip oleh seluruh Rektorat dan Dekan di UNAIR.

    4.     Peserta seminar bisa sebagai participant dan peserta Call of Paper yang nantinya hasil makalah akan masuk ke Jurnal Internasional (Scopus) di Universitas Airlangga. Untuk Uniska dalam hal ini hanya sebagai Participant saja.
    5.      Konferensi Internasional diisi oleh :
    -         Dr. H. Andi Kasman M, SE, MM sebagai Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI)
    -        Ir. Anom Mirmani, SIP, MIM-Arc. Sebagai Kepala Arsip Universitas Indonesia (UI)
    -         Prof. Dr. Zawiyah Mohammad Yusof dari University Kebangsaan Malaysia
    -   Hu Chih – Chien dari National Yunlin of Science & Technology Taiwan ( Departement of Informasion Management)
    -       Yeo Shuya Jessica dari National Archives of Singapura
    6.   Agenda terakhir diisi penutupan dan pengesahan anggota PAPTI dilanjutkan dengan ‘City Tour’
        di Museum 10 Nopember, Museum Kesehatan, dan HM Sampoerna di Surabaya.
      










Share:

Minggu, 15 Desember 2019

RESTORASI ARSIP LETTER C DAN ARSIP PEMERINTAH DESA RINGINAGUNG KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR

( Kantor kelurahan desa Ringinagung Kabupaten Magetan Jawa Timur )


( contoh arsip Letter C desa Ringinagung Kabupaten Magetan)



( Pemberkasan arsip pemerintahan desa Ringinagung meliputi pemilahan, penataan, pendataan dan memasukkan ke dalam box)



( Foto bersama perwakilan dari masyarakat desa  pada penataan arsip keluarga di kantor kelurahan)



( Bersma anggota FKMSA dari UBHARA (Universitas Bhayangkara) dan  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi (DISPERPUSIP) Jawa Timur )



(hasil restorasi Letter C sebelum dipotong dan dijilid lagi)

Unit Kearsipan Universitas Islam Kadiri sebagai anggota dari FKMSA (Forum Komunitas Sadar Arsip) Jawa Timur berkesempatan untuk mengelola dan merestorasi arsip Letter C didesa Ringinagung Kabupaten Magetan. FKMSA merupakan forum yang dibentuk oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  (DISPERPUSIP) Jawa Timur dan tercantum dalam SK Gubernur Jawa Timur yang beranggotakan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan di Jawa Timur, bertugas ikut membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bidang Kearsipan. Uniska di wakili oleh Ibu Nurul Sa’diyah sebagai pembina kearsipan dan Ardinatullah Safi’i sebagai perwakilan mahasiswa. Selain restorasi juga terdapat pengelolaan arsip pemerintah desa dan penataan arsip keluarga. Pelaksanaan restorasi berlangsung selama seminggu mulai tanggal 07 Mei sampai dengan Minggu tanggal 13 Mei 2018. Restorasi dalam pelaksnaannya juga melibatkan perangkat desa dan dibantu oleh mahasiswa yang didampingi oleh pembina FKMSA dan petugas dari Dinas Perpusip Jawa Timur dan Dinas Perpusip Kabupaten Magetan. Adapun  kegiatannya adalah sebagai berikut :
1.      Restorasi Arsip Letter C
Dalam melakukan restorasi arsip tatacarnya adalah:
a.    Mendaftarkan arsip yang akan direstorasi.
b.   Mencatat jenis, metode dan rangkaian tindakan perawatan yang pernah dilakukan terhadap arsip yang bersangkutan.
c.    Melaksanakan restorasi arsip.
d.   Pemeriksaan ulang dan control restorasi, khususnya terhadap arsip media baru.

2.  Penataan Arsip Desa Ringinagung, terbagi dua :
1.  Penataan Arsip Aktif
  -  memeriksa arsip yang diberkaskan
  -  mengindeks arsip
  -  pemberian kode klasifikasi
2. Penataan Arsip Inaktif
- mendata arsip inaktif
- memisahkan arsip dari penyimpanan arsip aktif
- menata arsip ke dalam folder boks arsip sesuai kode klasifikikasi
- labelisasi
- menata boks sesuai urutan arsip
- membuat daftar pertelaan arsip

3.   Penataan Arsip keluarga
    Pemilahan, penataan dengan menggunakan document keeper secara kronologis dan sistematis


Share: